Polres Lahat Tangani Kasus KDRT di Desa Darmo, Pelaku Dilaporkan Istri Sendiri  Akibat Kekerasan Fisik

Lahat – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Lahat kembali menangani satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban sendiri, Deka Ardiani, warga Desa Darmo, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, setelah mengalami tindakan kekerasan dari suaminya, Rendi Susiawan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah pasangan tersebut. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/432/XI/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul kepala korban berulang kali serta bagian badan belakangnya.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami memar di kepala, luka memar di punggung, serta luka lecet di tangan kanan. Merasa tidak tahan atas perlakuan kasar yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Lahat melalui petugas Piket Pamapta Regu II melaporkan bahwa kasus ini kini tengah dalam penanganan penyidik dengan penerapan Pasal 44 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus KDRT ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan di ranah domestik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitarnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
422 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.